Tak Ingin Malu, Mahasiswi Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Tak Ingin Malu, Mahasiswi Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

TIM Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap orang tua pembuang bayi perempuannya di daerah Sungaiputri, Kecamatan Danausipin, pada Jumat (5/11). Sore di hari kejadian, tim melakukan olah TKP tempat pelaku melahirkan bayi malang tersebut di rumah kos yang berada di RT 22, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura. Dari hasil pemeriksaan sementara, MR (18) merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi kos tersebut. "Setelah bayi lahir, kemudian dibungkus plastik. Lalu ada orang yang mengantar membuang bayi tersebut di tempat kemarin, saat ini masih kita dalami siapa orang yang mengantarkan pelaku tersebut," kata dia. Dia melanjutkan, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya. Belum menikah. Kristian menjelaskan, bahwa pelaku bersama rekannya sempat membawa bayi yang sudah terbungkus plastik tersebut ke rumah sakit. "Di rumah sakit itu dia menjalani perawatan, setelah itu, salah satu rekan pelaku menghubungi orang untuk membuang bayi tersebut. Pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengetahui bahwa yang dia buang adalah jasad bayi," jelasnya. Saat ini, penyidik terus mengambil keterangan terhadap rekan-rekan pelaku yang mendampingi pelaku ke rumah sakit. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan ikut bertanggungjawab atas kasus ini. "Masih terus kita kembangkan, termasuk kekasih dan rekan-rekan pelaku ini, yang terlibat harus bertanggungjawab, " pungkasnya. Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, Ancaman Hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara. (bbs/dra/jmd/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: